Risma Akui Banyak Kasus Penyelewengan Bansos

Risma mengatakan penyelesaian kasus penyelewengan Bansos tak semudah diharapkan.

Antara/Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Rep: Amri Amrullah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengaku banyak ditemukan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) baik berupa Bansos tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako. Risma mengatakan, beberapa kasus penyelewengan Bansos kini sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga


"Banyak, sekarang lagi ditangani, ada yang ditangani Bareskrim (Kepolisian) maupun di kejaksaan agung," katanya dalam konferensi pers soal Bansos di Kemensos, Selasa (3/8).

Namun, Risma mengakui pengungkapan dan penyelesaian pungutan liar (pungli) dan penyelewengan Bansos ini tidak semudah diharapkan. Karena hal ini melibatkan banyak orang sebagai saksi, dan banyak tenaga penyidik. Apalagi pemeriksaan dilakukan di masa pandemi Covid-19.

Risma mengungkapkan, untuk kasus pungli Bansos di Kabupaten Tangerang yang baru ditemukan pekan lalu, saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Dimana proses pemeriksaannya, lanjut Risma, ternyata tidak semudah yang dibayangkan.

"Di Kejari Kabupaten Tangerang saja perlu memeriksa 4000 orang, jadi artinya tidak mudah memang. Butuh waktu dan butuh SDM yang cukup besar nangnani ini, karena saksinya cukup banyak nangani ini," jelasnya.

 

Kasus pungli Bansos di Kabupaten Tangerang terungkap setelah Mensos Risma turun langsung menemui penerima Bansos. Dalam pengakuan warga, ternyata di Kabupaten Tangerang ditemukan pendamping sosial yang memanfaatkan jasa penarikan Bansos melalui ATM penerima. Namun, besaran uang Bansos yang diserahkan dikurangi dari jatah yang ditetapkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan pungli yang dilakukan oknum pendamping sosial ini mengambil jatah penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang pengambilannya melalui Bank Himbara. Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini.

Selain itu, diakui Bahrudin, ada temuan lanjutan yang saat ini sedang diselidiki. Dimana masih ada delapan prang oknum pendamping sosial yang melakukan pungli yang sama dari 4 desa yang ada di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Adapun jumlah kerugian uang yang tidak disalurkan itu, untuk 4 Desa ini sebesar Rp 800 juta. Uang sebesar itu diambil dari kedua tersangka ini. Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam Bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu, itu sekitar Rp 3,5 miliar, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," paparnya.

 

Adapun modusnya, menurut Bahrudin, kedua tersangka pendamping sosial ini meminta kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), akan mengambilkan bantuan itu melalui ATM si penerima. Lalu ATM itu oleh para oknum pendamping sosial ini, dia ambil sendiri, dia gesek ke ATM sendiri. 

"Setelah dapat jumlah dana dari ATM yang digesek itu, oknum ini menyerahkan uang tersebut kepada KPM. Namun tidak sesuai dengan apa yang digesek, jadi ada selisih," ungkapnya.

Memang kalau dilihat, ia menyebut, selisih itu ada yang hanya Rp50.000 dan Rp100.000. Tapi kalau dijumlahkan dengan keluarga penerima manfaat yang diselewengkan, jumlahnya fantastis. "Jadi untuk 4 Desa aja, itu uang yang tidak bisa digunakan atau disalurkan kedua tersangka, itu sekitar 800 juta," jelasnya.

Karena itu, Bahrudin, berharap kepada pendamping sosial yang diberi kewenangan penyelenggaraan untuk bantuan sosial ini, supaya melaksanakan tugas sesuai fungsinya. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para penyelenggara bantuan sosial yang menyalahgunakan," tegasnya.

Mensos Risma sendiri mengungkapkan pihaknya sudah bekerjsama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk masalah-masalah penyelewengan ini. Hal ini sebagai langkah evaluasi menyeluruh atas semua temuan pungli dan penyelewengan Bansos yang ia temukan di lapangan dan telah terjadi selama ini.

Mensos juga mengingatkan agar masyarakat tidak gampang terbujuk soal pendamping yang mengaku butuh tambahan uang. Karena, tegas Risma, mereka sebenarnya telah digaji dengan besaran yamg cukup layak. "Artinya tidak ada alasan lagi mereka memotong hak KPM untuk alasan apapun," imbuh Risma.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler