Perpanjangan PPKM, Layanan Kesehatan Harus Diperbaiki

Obat harus tersedia dan dapat dijangkau, oksigen harus diutamakan ke rumah sakit

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Perpanjangan PPKM harus dibarengi dengan perbaikan layanan kesehatan. Obat harus tersedia dan dapat dijangkau, oksigen harus diutamakan ke rumah sakit. (ilustrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel harus diikuti dengan pembenahan dalam penerapannya. Salah satunya terkait layanan kesehatan yang harus diperbaiki.

"Jangan lagi ada cerita kelangkaan obat. Obat harus tersedia dan dapat dijangkau. Produksi dan distribusi oksigen ke rumah-rumah sakit harus diutamakan. Harus dipastikan juga ketersediaan oksigen dan alat-alat kesehatan lainnya," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (3/8).

Perpanjangan PPKM berlevel harus dibarengi dengan penyempurnaan kebijakan. Agar masyarakat patut, tapi aparat keamanan tetap tegas dan humanis selama pelaksanaannya.

Kebijakan ini harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial dan subsidi bagi masyarakat yang terdampak. Sebab harus diakui, PPKM membuat perokonomian masyarakat terhambat pergerakannya.

"Jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos dan subsidi harus disalurkan secara baik dan tepat sasaran. Daerah-daerah yang memberlakukan kebijakan PPKM harus segera menyalurkan bantuan yang dibutuhkan masyarakat," ujar Saleh.

Selama PPKM, terdapat penurunan jumlah orang yang terpapar Covid-19, diikuti tingkat hunian rumah sakit turun dan orang yang sembuh bertambah. Juga jumlah yang meninggal dunia semakin sedikit.

"Namun perlu dicatat, bahwa perubahan tersebut masih sangat lambat, jumlahnya pun belum terlalu signifikan. Karena itu, pergerakan penularan covid masih tetap mengancam," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR itu.

Baca Juga


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk sejumlah wilayah di Tanah Air. Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (2/8) malam, Jokowi menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM level 4 diperpanjang dengan periode 3-9 Agustus 2021.

Pelaksanaan PPKM level 4 ini, ujarnya, akan mengalami sejumlah penyesuaian aturan. Hanya saja Jokowi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyesuaian yang akan diberikan dalam PPKM level 4 lanjutan ini.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masy sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal teknis lengkap akan dijelaskan oleh menteri dan menko terkait," kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler