Menag Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN
Salah satunya yakni pengurangan uang kuliah tunggal.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Yaqut menjelaskan tiga bentuk dari kebijakan tersebut ialah, pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu pembayaraan uang kuliah tunggal dan terakhir proses pencicilan pembayaran UKT.
Selain itu, Yaqut menambahkan, masih ada program lainnya dalam penanggulan Covid-19 di bidang pendidikan, salah satunya refocusing anggaran dirjen pendidikan Islam sebesar Rp 574 miliar rupiah untuk penaganan Covid-19.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler