BKPM: Pertumbuhan Ekonomi 7,07 Persen Belum Final
Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II ini tetap harus diapresiasi tapi jangan terlena.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 7,07 persen pada kuartal II 2021 belum final. Sebab, hasil akhir pertumbuhan selama satu tahun akan terlihat pada Desember mendatang.
"Tapi enggak apa-apa. Ini potret menuju semi final," ujar Bahlil dalam Dialog Mengupas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2021 yang digelar Kementerian Investasi secara virtual, Jumat (6/8).
Ia menyebutkan, tingginya pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dipengaruhi beberapa hal. Di antaranya mitra dagang Indonesia seperti Korea Selatan, China, Eropa, dan lainnya juga meraih pertumbuhan positif.
"Di samping itu, ekspor impor kita bagus. Artinya gairah perekonomian, baik tujuan ekspor maupun domestik meski belum maksimal tapi sudah terjadi (gairah ekonomi)," kata dia.
Pertumbuhan ekonomi nasional, lanjutnya, ditopang konsumsi yang tumbuh 5 persen lebih, kemudian sektor investasi tumbuh sekitar delapan persen. "Kalau kita lihat, pertumbuhan ekonomi 7,07 persen memang base line rujukan pada kuartal II 2020 minus 5 persen. Hampir semua negara yang pada kuartal ini pertumbuhan ekonominya tinggi juga karena base line kuartal II tahun lalu rendah," tutur Bahlil.
Berikutnya, kata dia, selain kemampuan pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan sosial (bansos), industri padat karya pun tumbuh sehingga menciptakan lapangan pekerjaan. Hal itu turut mendorong konsumsi dan investasi yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jadi memang saya katakan 7,07 persen belum final, tapi setiap negara punya strategi. Kecepatan pemulihan ekonomi Indonesia pun memang belum maksimal," ujar Bahlil.
Maka, kata Bahlil, pencapaian pertumbuhan ekonomi pada kuartal II ini tetap harus diapresiasi tapi jangan terlena. Ia pun mengakui, kondisi pada kuartal III sekarang tidak sebaik kuartal II, sebab pada kuartal sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) belum diterapkan.