Ini Pernyataan Resmi yang Pernah DIsampaikan Bahai
Bahai sudah eksis di Indonesia sejak 1885 Masehi
REPUBLIKA.CO.ID, Mencuatnya kembali perbincangan perihal Bahai setelah ucapan selamat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap hari perayaaan mereka, menjadi perbincangan hangat.
Republika.co.id, mencoba menghubungi sejumlah pengurus dari representasi Bahai di Indonesia, namun belum berkenan berbincang langsung seputar eksistensi dan perkembangan Bahai di Indonesia.
Narasumber yang enggan disebut namanya tersebut, memilih membagikan ke Republika.co.id, pernyataan resmi Majelis Rohani Bahai Nasional Indonesia.
Pernyataan resmi itu sendiri merupakan respons dari pernyataan Lukman Hakim Saifudin pada 2014 lalu, menteri agama RI saat itu, yang menyatakan Bahai termasuk agama yang dilindungi konstitusi.
Menurut Lukman, hal ini sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, serta bahwa umat Bahai sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain. Berikut ini enam poin pernyataan resmi representasi agama Bahai di Indonesia .
1. Agama Bahai adalah agama yang berdiri sendiri dan bukan aliran atau sekte dari agama apapun. Agama ini eksis di 191 negara dan 46 wilayah teritori di dunia dan memiliki lembaga-lembaga lokal dan nasional di 182 negara, serta memiliki perwakilan formal non-pemerintahan di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Seperti juga dengan agama-agama lain, agama Bahai tidak terkait dengan negara tertentu manapun. Agama Bahai adalah agama yang universal.
2. Agama Bahai pertama kali masuk ke Indonesia sekitar 1885, dan sampai saat ini penganut Agama Bahai tersebar di 28 provinsi di Indonesia.
3. Inti dari ajaran Agama Bahai adalah keesaan Tuhan, ketunggalan manusia, dan ketunggalan landasan rohani semua agama karena berasal dari sumber surgawi yang satu.
Agama Bahai memiliki visi perdamaian dunia. Para penganutnya meyakini bahwa setiap orang diciptakan untuk memajukan peradaban manusia yang terus berkembang, dan berjuang dengan segala daya upaya untuk mewujudkan visi perdamaian dunia.
4. Sebagai agama yang independen, Agama Bahai memiliki Pembawa Wahyunya sendiri yaitu Bahá’u’lláh, dan memiliki Kitab Suci, hukum-hukum serta tata administrasi yang tersendiri juga. Hukum-hukumnya mencakup berbagai aspek keagamaan dan kehidupan, antara lain pengaturan tentang ibadah, perkawinan, pemakaman, dan lain-lain.
5. Agama Bahai mengajarkan beberapa prinsip rohani dan moral, antara lain kesatuan umat manusia, kesatuan dalam kebhinekaan, penghapusan segala bentuk prasangka termasuk prasangka terhadap suku, agama, ras dan golongan, pencarian kebenaran secara mandiri, kesetaraan hak antara kaum perempuan dan laki-laki, keselarasan antara ilmu pengetahuan dan agama, penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebihan, tidak terlibat dalam politik partisan, serta kesetiaan kepada pemerintah sah di negara manapun.
Selain itu Agama Bahai juga mengajarkan bahwa musyawarah adalah satu-satunya jalan dalam penyelesaian segala urusan pribadi, kemasyarakatan dan kenegaraan.
6. Seluruh kegiatan masyarakat Bahai berlandaskan pada prinsip-prinsip dan keyakinan- keyakinan tersebut di atas. Inti dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah suatu proses pendidikan rohani dan moral bagi berbagai tingkatan usia.
Tujuan kegiatan-kegiatan ini adalah untuk mengembangkan kapasitas dan sifat-sifat rohani yang diperlukan untuk mewujudkan suatu kehidupan pribadi dan masyarakat yang damai dan bersatu.