KPU Diminta Persingkat Waktu Kampanye Pemilu 2024

Idealnya, tahapan kampanye berlangsung selama empat sampai lima bulan.

Dok Republika.co.id
Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyingkat waktu tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Idealnya, tahapan kampanye berlangsung selama empat sampai lima bulan. (Foto: Ilustrasi pemilu)
Rep: Mimi Kartika Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyingkat waktu tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Idealnya, tahapan kampanye berlangsung selama empat sampai lima bulan. 

Baca Juga


"Idealnya memang tahapan kampanye empat sampai bulan. Tahapan kampanye yang terlalu panjang juga tidak efektif dan menyita waktu," ujar Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana kepada Republika, Senin (9/8). 

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, KPU menetapkan masa kampanye berlangsung selama delapan bulan, mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sementara, KPU juga perlu mengatasi tantangan dan masalah kampanye, seperti dominasi kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres), dibandingkan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPD, dan DPRD. 

Ihsan meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memikirkan strategi kampanye yang adil dan berimbang. Dengan demikian, Pemilu tak hanya diwarnai kampanye Pilpres. 

Pemangkasan durasi tahapan kampanye ini dapat memberikan waktu kepada KPU untuk mengoptimalkan tahapan pemilu lainnya. Misalnya, proses pembentukan aturan yang memakan waktu panjang, tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, serta persiapan teknis seperti logistik kebutuhan pemilihan. 

Sementara itu, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya sedang menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024. Dalam draf tersebut, pemungutan suara Pilpres dan Pileg digelar pada 21 Februari 2024. 

Sedangkan, hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jatuh pada 27 November 2024. Rancangan PKPU akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler