Legislator: Jangan Lengah Meski Ada Pelonggaran PPKM
Legislator meminta masyarakat tidak lengah meski ada pelonggaran pada PPKM kali ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, meminta masyarakat tidak lengah meski pemerintah memberikan pelonggaran pada pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus mendatang. Nurhadi mengatakan, trend penurunan kasus Covid-19 harus tetap dijaga.
"Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakinumu meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Nurhadi mengatakan, kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh. Menurutnya para tokoh masyarakat, tokoh agama dan politisi seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
Bukan justru memberi contoh melanggar kebijakan yang berdampak akan menghambat upaya-upaya pengendalian Covid-19 di negeri ini. "Pelaksanaan PPKM selama ini secara kuantitatif memang mengalami penurunan. Namun kita tidak lantas merasa bebas," ujarnya.
Nurhadi melanjutkan, setidaknya PPKM ini membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, kata dia, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif Covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun yang dirawat di Rumah Sakit.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan, dimana untuk beberapa kota di level 4 seperti di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dilakukan uji coba pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat.
Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. Namun apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut maka pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan.