Sebanyak 113 Warga Timor Leste Dideportasi
Mereka masuk dari jalur darat dan laut tidak resmi secara bertahap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 113 warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dideportasi karena memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui jalan tidak resmi. Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/8).
"Semua pihak terkait, yakni BNPP yang diwakili oleh PLBN, Polres, Kodim, Imigrasi, Karantina, dan Konsulat Timor Leste di Atambua bersepakat melakukan pemulangan atau deportasi 113 Warga Negara Timor Leste tersebut melalui PLBN Motaain pada hari ini tanggal 10 Agustus 2021 untuk mencegah terjadinya cluster baru Covid-19," ujar Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Robert Simbolon, dalam siaran pers, Rabu (11/8).
Dia menjelaskan, 113 warga negara RDTL tersebut merupakan anggota Pencak Silat Setia Hati cabang Belu. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tujuan mengikuti kegiatan pengesahan keanggotaan baru dan kenaikan tingkat atau sabuk.
Sebanyak 113 orang warga negara tetangga ini masuk dari jalur darat dan laut tidak resmi secara bertahap. Setelah berhasil masuk ke wilayah NKRI, mereka menginap di beberapa rumah warga Atambua yang masih mempunyai hubungan kekerabatan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Belu akhirnya dapat mengamankan 113 orang tersebut pada Senin (9/8). Pihak Konsulat RDTL di Atambua memfasilitasi proses penandatanganan serah terima pemulangan 113 warga negara RDTL dimaksud antar Imigrasi Indonesia dan RDTL.
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara (Tasbara) BNPP, Murtono, menambahkan Kepala PLBN Motaain bertindak sebagai saksi dalam proses penandatanganan berita acara serah terima 113 warga negara RDTL ini.
"113 Warga Negara RDTL meninggalkan wilayah Indonesia dan memasuki wilayah RDTL dengan tertib. Penyerahan 113 Warga Negara RDTL dari pihak Indonesia kepada pihak Imigrasi RDTL disaksikan oleh Kepala PLBN Motaain," kata Murtono.
Wakil Bupati Belu, Dandim 1605 Belu, Kepala Imigrasi Atambua dan pejabat yang mewakili Kapolres Belu turut hadir pada acara serah terima 113 Warga Negara RDTL di PLBN Motaain.