Bea Cukai Amankan Kapal Motor Angkut Rokok dan Miras Ilegal

Kapal Motor Putri II Putra angkut 639 slop rokok dan 1.056 kaleng miras tanpa dokumen

Bea Cukai
Tim gabungan patroli laut Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, pada Senin (23/08), mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tim gabungan patroli laut Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, pada Senin (23/08), mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.


“Penindakan ini terlaksana pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu. Berawal dari tim patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami menuju ke tempat yang dimaksud dan segera merapat ke kapal untuk melaksanakan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” paparnya.

Rizki melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut diketahui membawa rokok dan miras dengan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan/atau cukai. “Selanjutnya, tim patroli pun mengamankan kapal tersebut, dan melakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjutnya. 

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan satu unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, berupa 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml. “Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp290.000.000,” tambah Rizki. 

Kapal KM I Putri II Putra diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler