Pengacara: Vonis Juliari Batubara Penuh Konflik Kepentingan

Pengacara tak menyangka hakim memvonis Juliari lebih berat dari tuntutan JPU KPK.

Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (kanan)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menilai vonis terhadap kliennya penuh dengan konflik kepentingan. Maqdir mengaku tidak menyangka Majelis Hakim Tipikor memvonis kliennya lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Baca Juga


"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan. Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," kata Maqdir di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/8).

Dalam perkara ini, mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. 

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. "Artinya putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang tidak benar," kata Maqdir.

Maqdir juga menyebut, ia tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan. Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," ujar Maqdir.

Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satu pun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020. "Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," ujar Maqdir lagi.

Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat."Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," ungkap Maqdir.

Namun, Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut."Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir.

Sedangkan Juliari Batubara tidak banyak berkomentar mengenai putusannya tersebut."Saya serahkan ke pengacara saya saja," kata Juliari singkat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler