![Jurnalis melihat layar yang menampilkan sidang pembacaan putusan secara virtual dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/jurnalis-melihat-layar-yang-menampilkan-sidang-pembacaan-putusan-secara_210823205209-462.jpeg)
Senin , 23 Aug 2021, 20:54 WIB
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
![Maqdir Ismail.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/1579421694-Tim-Hukum-DPP-PDI-Perjuangan-.jpeg)
Senin , 23 Aug 2021, 20:08 WIB
Kuasa Hukum: Juliari Batubara tak Terima Uang Suap Bansos
![Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-mantan-menteri-sosial-juliari-p-batubara-berjalan-menuju_210823155407-621.jpg)
Senin , 23 Aug 2021, 19:43 WIB
ICW : Vonis Juliari Lukai Korban Korupsi Bansos
![Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/065237000-1629710776-830-556.jpg)
Senin , 23 Aug 2021, 19:13 WIB
In Picture: Korupsi Bansos, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
![Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (kanan)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-mantan-menteri-sosial-juliari-p-batubara-kanan-berjalan_210823155109-879.jpg)
Senin , 23 Aug 2021, 18:58 WIB
Pengacara: Vonis Juliari Batubara Penuh Konflik Kepentingan
![Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/014327700-1629710764-830-556.jpg)
Senin , 23 Aug 2021, 18:47 WIB
Juliari Terungkap Sewa Private Jet dengan Fee Bansos
![Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-mantan-menteri-sosial-juliari-p-batubara-berjalan-menuju_210823154923-674.jpg)
Senin , 23 Aug 2021, 18:29 WIB
Pukat UGM: Hakim Main Aman dalam Vonis Juliari
![Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/065237000-1629710776-830-556.jpg)
Senin , 23 Aug 2021, 16:31 WIB