Pemkot Depok Hapus Denda Terlambat Bayar PBB
Warga yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Depok bebas denda.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan keringanan pembayaran berupa penghapusan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran sebesar 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza saat dikonfirmasi di Kota Depok, Kamis (26/8).
Penerapan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan itu berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Reza mengatakan, sanksi administrasi yang dimaksud, yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Covid 2019 di Kota Depok.
"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujarnya. Untuk itu, Reza mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Linkaja, Ovo dan lain-lain.
Reza mengajak warga Depok memanfaatkan fasilitas tersebut dengan segera melunasi pajak mereka. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274.