Penjelasan BKN Peserta Seleksi CASN di Jawa-Madura-Bali 

BKN tetap memberi kesempatan kepada sejumlah pihak dengan persyaratan. 

Antara/Irwansyah Putra
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring. (Ilustrasi)
Rep: Fauziah Mursid Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 wilayah Jawa, Madura, dan Bali sudah divaksin Covid-19 dosis pertama. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkap, ketentuan ini merupakan permintaan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD). 


Meskipun demikian, Suharmen mengatakan, BKN memahami tidak semua orang bisa divaksin Covid-19, antara lain ibu hamil, penyintas Covid-19 belum tiga bulan, dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid). Karena itu, BKN tetap memberi kesempatan kepada sejumlah pihak dengan persyaratan.

"Maka, yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin. Jadi mereka  tetap diberikan kesempatan, tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," ujar Suharmen yang dikutip dalam Youtube BKN Official, Kamis (26/8).

Suharmen mengatakan, kewajiban vaksin dosis pertama bagi peserta seleksi CASN Jawa Madura Bali juga bisa dilonggarkan jika di persediaan vaksin di wilayah peserta tes itu tidak mencukupi. Karena itu, BKN meminta seluruh instansi segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tiap wilayahnya untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Dikatakan Suharmen, apabila ketersediaan vaksin padahal H-3 pelaksanaan tes ternyata tidak mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan apakah pesertanya wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Namun keputusan ini, harus setelah berkoordinasi dengan BKN di pusat.

"Kami prinsip utamanya adalah tidak boleh merugikan para peserta. Jadi, ada memang kebijakan pemerintah yang harus kita penuhi," katanya. 

"Kita laksanakan secara bersama-sama, tapi juga pelaksanaannya untuk mencegah Covid-19 bisa kita minimalisir, maka kerjasama dari semua pihak sangat diharapkan dalam hal ini," ujar Suharmen lagi.

Karena itu, dia mengingatkan, instansi yang ketersediaan vaksin di wilayahnya sangat rendah sehingga diperkirakan tidak mampu mencukupi kebutuhan peserta maka bisa bersurat ke BKN. "Nanti akan kita putuskan apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib vaksin, ini yang tadi kita imbau kepada seluruh instansi," ujarnya.

Pelaksanan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 02 September 2021. Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 baik CPNS maupun PPPK non-guru diwajibkan mematuhi protokol kesehatan mulai dari melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021. Dalam ketentuan penerapan protokol kesehatan yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil swab test maupun rapid antigen harus negatif atau non reaktif.

Selain tes swab, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker. Peserta juga harus menjaga jarak atau physical distancing minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Selain itu, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler