MA Jawab Surat DPR Terkait Fatwa Seleksi Calon Anggota BPK

Dalam suratnya MA minta calon anggota BPK tidak timbulkan conflict of interest.

M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menjawab surat DPR yang meminta fatwa terkait seleksi calon anggota BPK RI nomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021. Surat yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin itu, memuat pandangan MA tentang pasal yang menyangkut jabatan anggota auditor negara tersebut di UU BPK.

Baca Juga


"Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK," Jubir MA Andi Samsan membenarkan surat tersebut.

Sebelumnya surat jawaban MA bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang terbit pada 25 Agustus 2021 beredar di kalangan wartawan. Dalam surat itu ada tiga poin mengenai seleksi anggota BPK.

Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain. Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985.

Kedua, berbunyi, "Sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j."

Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK.

Dalam penutup surat, ketua MA menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR. Jubir MA Andi Samsan membenarkan surat tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI Fauzi H Amro mengatakan permintaan fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur. Nantinya, MA akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK. Ditegaskan, proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan hal biasa.

Prosesnya, kata Fauzi, bukan sekali dua kali diselenggarakan di Komisi XI. Karena itu, menurut Fauzi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Hal terpenting, siapa pun calon terpilih nantinya mendapatkan legitimasi.

"Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering," kata Fauzi, Kamis (5/8).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler