Tilang Ganjil Genap Dilakukan dengan Dua Cara

Sanksi tilang manual karena pengendara terobos kawasan ganjil genap lewat jalur tikus

Antara/Reno Esnir
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini dan polisi lalu lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.


"Tindakan hukum yang kita lakukan inidilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

Meski sanksi dengan tilang elektronik telah diberlakukan, Polda Metro Jaya juga tetap memberlakukan tilang secara manual bagi pelanggarnya. Sanksi tilang secara manual tersebut dikenakan kepada pengendara yang tertangkap tangan oleh petugas menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.

Meski demikian,Sambodo juga memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.

"Data itu kemudian kita samakan dengan data 'capture' (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE," katanya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan. Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler