Bea Cukai Fasilitasi Impor Vaksin dan Alkes di Jatim-Jakarta

Bea Cukai memberikan pelayanan segera atau rush handling atas impor alkes dan vaksin

Bea Cukai
Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dalam bentuk fasilitas fiskal dan pelayanan segera (rush handling) atas impor alat kesehatan serta keperluan vaksinasi.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masifnya penyebaran Covid-19 mendorong pemerintah menambah pasokan alat kesehatan dan bantuan medis dari berbagai negara. Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga dipercepat guna menanggulangi pandemi ini. Untuk itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dalam bentuk fasilitas fiskal dan pelayanan segera (rush handling) atas impor alat kesehatan serta keperluan vaksinasi.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Alat kesehatan dan vaksin merupakan kategori barang tertentu yang importasinya mendapatkan fasilitas ini. Tidak hanya itu, importasi alat kesehatan dan vaksin juga mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembeasan bea masuk serta pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pada Kamis (16/9), Bea Cukai Juanda melakukan pelayanan segera atas kegiatan impor vaksin Pfizer yang dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda. PT Pfizer Indonesia mendatangkan sebanyak 210.600 dosis vaksin Pfizer sebagai bentuk dukungan kepada Indonesia dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Bekerja sama dengan ekspedisi DHL, vaksin Pfizer diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

“Importasi ini merupakan kali pertama kedatangan vaksin melalui jalur udara di Jawa Timur. Bea Cukai Juanda sebagai instansi yang berwenang melakukan pelayanan dan pengawasan ekspor impor di Bandara Juanda juga mempercepat persetujuan fasilitas dalam bentuk pelayanan segera sebagaimana diatur PMK Nomor 74 Tahun 2021,” ujar Firman.

Janji layanan rush handling untuk vaksin adalah dua jam sejak permohonan diterima. Beberapa hari sebelumnya, telah dilakukan koordinasi antar pihak terkait untuk memperlancar importasi vaksin. Bea Cukai Juanda juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PDRI sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020.

Firman menambahkan, Bea Cukai Juanda, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya, dan Dinas Kesehatan Jawa Timur secara langsung meninjau kegiatan proses pengawasan dan pemeriksaan vaksin Pfizer ini. Vaksin tiba pukul 14.00 WIB dengan dikemas dalam enam palet dan diangkut menggunakan maskapai penerbangan My Indo. Selanjutnya vaksin dibawa ke Kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur dengan pengawalan TNI dan POLRI.

Pemberian fasilitas serupa juga dilakukan Bea Cukai Jakarta terhadap importasi bantuan alat kesehatan yang terdiri dari 330 karton oxygen concentrator dan 112 karton pakaian APD dari Pemerintah Malaysia yang mendarat di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan maupun pengawasan dalam rangka melaksanakan tugas sekaligus mendukung program percepatan penanganan pandemi Covid-19 demi mewujudkan Indonesia pulih,” pungkas Firman.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler