DPR: Belum Memenuhi Syarat, Sekolah Jangan Curi Start PTM

Sejumlah sekolah telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat.

ANTARA/Teguh Prihatna
Siswa mencuci tangan saat akan memasuki area sekolah di SMPN 6 Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/9/2021). Sejumlah sekolah di Kota Batam yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Batam mulai melakukan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria. Menurutnya keselamatan siswa dan lingkungan sekolah harus diutamakan.


"Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).

Hal tersebut disampaikan Puan menyusul adanya laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Corona.

Menurutnya pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya. Sehingga menurutnya jika ada sekolah yang melanggar maka berisiko membahayakan keselamatan siswa dan pengajar."Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," ujarnya

Mantan Menko PMk itu mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen. Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah."Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan," sebut Puan.

Agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka. Sekolah tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.

"Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring," kata politikus PDIP itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler