In Picture: Penipuan dengan Modus Investasi Bodong di Bogor
Aksi tipu-tipu ini merugikan 837 korban nasabahnya sebesar Rp23 miliar.
Rep: Yulius Satria Wijaya Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Sat Reskrim Polres Bogor memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong saat rilis kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka dengan inisial IR pelaku penipuan dengan modus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merugikan 837 korban nasabahnya sebesar Rp23 miliar.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler