OJK Papua Imbau Warga Gunakan Fintech Lending Terdaftar

OJK Papua laporkan hingga September ada 107 fintech lending terdaftar

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjamanfintech yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjaman fintech yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.


Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Jumat, mengatakan sampai dengan September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 perusahaan.

"Lebih rinci, kinerja fintech P2P lending di Provinsi Papua menorehkan pertumbuhan yang signifikan," katanya.

Menurut Adolf, pertumbuhan yang positif ini baik dari sisi capaian intermediasi keuangan maupun jumlah rekening lender dan borrower."Jumlah dana yang dikumpulkan dari lender pada posisi Juli 2021 Rp 4,94 miliar (72 persen year to date) dan jumlah dana yang disalurkan kepada borrower sebesar Rp 27,55 miliar (84,98 persen year to date)," ujarnya.

Dia menjelaskan pencapaian tersebut tidak terlepas dari peningkatan jumlah rekening lender dan borrower di Provinsi Papua yang tumbuh masing-masing sebesar 81 persen dan 58,39 persen."Dari awal tahun hingga 16 September 2021, Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 41 pengaduan terkait Fintech P2P Lending," katanya lagi.

Dia menambahkan sehingga sekali lagi diimbau agar mengecek fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157 dan WA 081 157 157 157.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler