Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin Selasa Depan

Posisi Azis belum diganti MKD DPR karena belum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.

Istimewa
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mengaku, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto disebut sudah mengantongi nama wakil ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin. Rencananya, nama tersebut akan diumumkan pada Selasa (28/9) sore.

"Terkait nama pengganti, tidak ada yang tahu, karena hak prerogratif ketua umum. Rencananya, Selasa (28/9) sore diumumkan," ujar Adies saat dikonfirmasi, Ahad (26/9).

Ia menjelaskan, Airlangga sudah memiliki pertimbangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. "Harus mempunyai prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela," ujar Adies.

Ditanya, siapa nama pengganti Azis yang memiliki kriteria tersebut? Adies mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya hak prerogatif Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengaku prihatin atas perkara yang menimpa Azis Syamsuddin. Namun, pihaknya saat ini belum memberhentikan wakil ketua DPR tersebut, karena Azis belum menjadi terdakwa.

"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," ujar Aboe kepada wartawan, Ahad (26/9).

MKD DPR merujuk pada Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal tersebut berbunyi, "Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

"Pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa," ujar Aboe.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler