Oktober, PeduliLindungi akan Hadir di 11 Aplikasi Ini
Pemerintah tengah berkoordinasi dengan platform digital lain.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjawab keresahan masyarakat yang selama ini kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera berkolaborasi dengan beberapa platform digital agar masyarakat dapat mengakses fitur PeduliLindungi dengan mudah. Saat ini, aplikasi PeduliLindungi perannya tidak hanya melacak penyebaran COVID-19 dengan tracing hingga tracking, namun juga dipakai untuk dokumen perjalanan, masuk ke mal, supermarket, sampai urusan download sertifikat vaksin COVID-19.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki. Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata Setiaji dalam diskusi daring dikutip, Senin (27/9).
Dalam paparannya ditampilkan 11 aplikasi yang akan berkolaborasi dengan PeduliLindungi. 11 Aplikasi tersebut adalahGojek,Grab, Tokopedia, Tiket.com, DANA,Livin\' by Mandiri, Traveloka, Cinema XXI, LinkAja!, GOERS, dan JAKI. Adapun, bagi orang yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucapnya.
Baca juga : Kematian Covid-19 pada Anak Terbanyak di Jateng, DKI, Jabar
Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.
Setiaji menuturkan, aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya, seperti dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, dengan telemedicine sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis. Kemudian aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Tidak hanya itu, kalau dilihat dari sisi jumlah akses aplikasi PeduliLindungi, pada awal Juli masih di bawah 1 juta, sekarang sudah hampir mendekati 9 juta yang mengakses PeduliLindungi, kemudian 48 juta kali diunduh, dan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.
Ketua Satgas Satu Data Vaksinasi Covid-19, Telkom Indonesia, Joddy Hernady mengatakan, saat ini pihaknya secara berkala terus melakukan evaluasi sistem keamanan PeduliLindungi dengan BSSN. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi semakin banyaknya pengguna PeduliLindungi.
"Kami sedang proses update PeduliLindungi. Sekarang sedang dipersiapkan termasuk penambahan fitur, karena ke depannya PeduliLindungi akan berdampingan di kehidupan sehari-hari, di masa pandemi ini dan bahkan nanti saat sudah masuk endemi," tuturnya.
Alfons Tanujaya, pakar keamanan dari Vaksincom menuturkan, Pedulindungi saat ini harus berfokus pada pembenahan sekuriti dan pengamanan data serta kredensial dari aplikasinya. "Sebab, bebannya yang sangat besar dimana database yang dikelola makin besar dan hal ini membutuhkan fokus dan perhatian yang lebih serius," kata Alfons.
Hadir dalam disuksi juga, Anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) atau Forum Tata Kelola Internet Astari Yanuarti menyatakan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada para pihak pengembang aplikasi PeduliLindungi pada Rabu (8/9) lalu. Rekomendasi itu dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN dan PT Telkom Indonesia. Dalam rekomendasi tersebut setidaknya ada 15 poin yang dijadikan fokus IGF terkait dengan pengembangan aplikasi PeduliLindungi.
"Ringkasnya dari 15 point tadi ada 2 hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari.
Namun ia tidak menjelaskan secara detil rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tersebut. Ia hanya menekankan, pihaknya sangat menyayangkan upaya dari para pengembang aplikasi PeduliLindungi yang hingga kini belum mendaftarkan aplikasi buatan anak bangsa itu ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Padahal PSE sendiri berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo. "Sebelum sistem elektronik (aplikasi, red) itu beroperasi di Indonesia dia harus terdaftar dulu," kata Astari.
"Sementara aplikasi buatan anak bangsa ini kita sarankan dengan sangat urgent untuk segera mendaftarkan diri di PSE Kemenkominfo karena saya ngecek hari ini tadi di tanggal 8-24 belum terdaftar juga di PSE.kominfo.go.id,"kata dia.
Karena, resminya sebuah aplikasi yang beroperasi di Indonesia itu ditandai dengan terdaftarnya di sistem PSE milik Kominfo tersebut.Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar sejauh ini kata Astari, yakni Gojek, Tokopedia dan Google.
Baca juga : Penyintas Covid-19, Hati-Hati Mewarnai Rambut
Sedangkan aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi belum terdaftar di PSE."Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo, sementara sampai hari ini aplikasi PeduliLindungi itu belum terdaftar padahal itu urgent banget untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya, itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," kata dia.