4.883 Pendatang di Malaysia Ajukan Karantina di Rumah
Para pendatang di Malaysia mengajukan karantina di rumah melalui portal HQA.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) melaporkan sebanyak 4.883 pendatang di Malaysia telah mengajukan permohonan karantina di rumah melalui portal Home Quarantine Application (HQA). Permohonan tersebut diajukan terhitung seminggu semenjak portal tersebut diluncurkan.
KKM dalam pernyataannya, Selasa (28/9), mengatakan, searah dengan strategi pembukaan kembali dengan selamat atau reopening safely Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin telah meluncurkan Portal HQA pada 20 September 2021. Peluncuran portal tersebut sebagai salah satu persiapan menghadapi penambahan masuknya pendatang dari luar negeri karena berbagai tujuan. HQA telah mulai digunakan sejak 21 September 2021 yang dibuat untuk memudahkan urusan permohonan karantina di rumah atau tempat kediaman kepada pendatang dari luar negeri yang tiba di Malaysia melalui berbagai Pintu Masuk Internasional (PMA).
"Pemohon perlu mengajukan permohonan antara tujuh hari ke 10 hari dari tanggal kedatangan di Malaysia," katanya.
Berdasarkan data KKM dari sebanyak 4.883 permohonan 1.741 permohonan telah diproses (35.7 persen) dan sebanyak 1.612 telah diperbolehkan (33.0 persen) untuk menjalani karantina di rumah atau tempat kediaman. Sementara itu, dari 5.947 individu pemohon kebanyakannya melibatkan pemohon warga negara Malaysia yaitu sebanyak 3.921 orang (65.9 persen), diikuti oleh bukan warga negara 1.910 orang (32.1 persen) dan penduduk tetap Malaysia yaitu sebanyak 116 orang (2.0 persen).
"Walau bagaimanapun, sistem permohonan secara online masih dalam proses peralihan dan direncanakan portal ini akan digunakan secara sepenuhnya mulai Oktober 2021," katanya.
KKM menyasarkan lebih banyak permohonan akan dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari tiga hari.
"Sistem ini juga akan diperbaiki dari waktu ke waktu dan KKM mengucapkan penghargaan kepada semua pihak atas kerja sama yang telah diberikan," katanya.
KKM menasehati semua pemohon yang telah diberikan kemudahan tersebut agar mematuhi arahan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) karantina di rumah sepenuhnya agar dapat mengurangi risiko dari menyebarnya penyakit COVID-19 kepada keluarga dan komunitas.