Pemkot Tangerang Minta Prokes Ketat Anak Boleh Masuk Mal
Pemkot sedang persiapkan layanan aplikasi PeduliLindungi untuk membuka tempat publik.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang meminta penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh orang tua maupun manajemen mall karena saat ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
"Walau sudah ada kelonggaran kita harus tetap waspada dan hati-hati sehingga kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus kita kendalikan bersama masyarakat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Dijelaskannya Kota Tangerang saat ini masih dalam PPKM Level 3 namun sudah ada kelonggaran aktifitas masyarakat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk Aglomerasi Jabodetabek khususnya Kota Tangerang masih berada di Level 3, kelonggarannya antara lain tempat olahraga sudah diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas, mall juga usia di bawah 12 tahun sudah boleh diperkenankan masuk dengan pengawasan orang tua," katanya.
Mengenai fasilitas publik lainnya seperti taman tematik, dia menuturkan jika lokasi tersebut saat ini masih ditutup dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan. Namun Pemkot Tangerang sedang mempersiapkan dengan layanan aplikasi PeduliLindungi jika nantinya sudah dapat beroperasi kembali seperti awal.
"Untuk fasilitas publik belum kami buka, kami masih waspada terhadap kerumunan di taman-taman. Kami sedang persiapkan aplikasi PeduliLindungi kalau misalnya sudah kita buka," kata dia.