Jasa Cucu Abu Bakar dan Umar Bin Khattab Selamatkan Hadits

Upaya kodifikasi hadits dilakukan untuk menjaganya dari kepunahan.

MGROL100
Upaya kodifikasi hadits dilakukan untuk menjaganya dari kepunahan. Ilustrasi pembukuan hadits
Rep: Hasanul Rizqa Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, — Ketika jumlah kaum Muslimin sudah meningkat signifikan, para penghafal (hafiz) Alquran pun kian banyak. Mereka umumnya sudah mampu membedakan antara kandungan Alquran dan perkataan Nabi SAW. Maka dari itu, pembolehan mencatat hadits pun terjadi.

Baca Juga


Walaupun pada masa awal Islam sudah ada catatan-catatan hadits yang ditulis beberapa sahabat, penulisan hadits secara khusus baru dimulai sejak permulaan abad kedua Hijriyah.

Waktu itu, Muslimin diperintah Kekhalifahan Bani Umayyah. Raja kedelapan Dinasti Umayyah, Umar bin bin Abdul Aziz, mendukung upaya-upaya pembukuan sunnah.

Putra cucu Umar bin Khattab itu khawatir, banyak hadits Nabi SAW akan berangsur-angsur hi lang kalau tidak segera dikumpulkan dan dibukukan.

Terlebih lagi, dia menyadari, banyak sahabat dan penghafal hadis telah berpulang ke rahmatullah. Dengan wafatnya mereka, umat semakin memerlukan ikhtiar nyata agar hadits-hadits terpelihara dari ungkapan-ungkapan orang lain yang dikira bersumber dari Rasulullah SAW (hadits palsu).

Dengan dukungan alim ulama, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan gubernur Madinah saat itu, Abu Bakar bin Muhammad, untuk mengumpulkan hadis dari para penghafal hadits.

Di antaranya adalah Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhammad cucu Abu Bakar ash-Shiddiq. Keduanya adalah ulama besar Madinah yang banyak menerima hadis, terutama dari riwayat ummul mukminin, 'Aisyah.

Seorang ulama lainnya, Muhammad bin Syihab Az Zuhri, juga diminta untuk mengumpulkan hadits dari para penghafal hadits, tidak hanya di Hijaz tetapi juga Syam (Suriah). Dari generasi tabiin, Az Zuhri menjadi ulama pertama yang membukukan hadis.

Pengumpulan, penulisan, dan pembukuan hadis mulai saat itu makin berkembang. Selama abad kedua Hijriyah, cukup banyak ulama yang dikenal sebagai penghimpun hadis. Di antaranya adalah Malik bin Anas (Imam Malik), Abdul Malik bin Abdul Aziz Al Juraij, Hammad bin Salamah Al Bashri, dan Sufyan Ats Tsauri. Antusiasme studi ilmu hadits pun menyebar ke pelbagai wilayah kedaulatan Islam, tidak hanya di Jazirah Arab, tetapi juga Mesir, Suriah, dan Irak.

Pada masa itu, penulisan hadits masih mencampurkan antara sabda Rasulullah SAW dan fatwa para sahabat serta ulama tabiin. Sebagai contoh, kitab Al Muwatta' karya Imam Malik.

Kitab-kitab hadits yang sezaman dengannya di kemudian hari disebut sebagai al-musnad atau al-mu'jam. Itu berarti, kitab-kitab itu disusun berdasarkan urutan nama sahabat yang menerima hadits dari Nabi SAW.

Kategori demikian dinamakan pula al-jami'. Sebab, kitab hadits itu memuat delapan pokok masalah, yakni akidah, hukum, tafsir, etika, tarikh, sejarah kehidupan Nabi SAW, akhlak, serta perbuatan baik dan tercela. 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler