Ini Nama Partai yang akan Didirikan Eks Pegawai KPK
Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang berkeinginan mendirikan partai politik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengungkapkan nama partai politik yang akan ia dirikan. Hal tersebut diungkapkan eks kepala biro hukum KPK itu melalui cicitannya dalam akun Twitter @RasamalaArt.
"Namanya: "Partai Serikat Pembebasan"," tulis Rasamala Aritonang dalam akun Twitternya, Kamis (14/10).
Dia menjelaskan, serikat bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif sebagai suatu gerakan untuk membebaskan dari belenggu penderitaan. Dia melanjutkan, penderitaan utama adalah akibat kejahatan korupsi. "Ideologinya: Pancasila yang hakiki bukan sekedar jargon," katanya.
Rasamala melanjutkan, masyarakat memerlukan ruang strategis untuk mendorong perubahan yang lebih besar dan Indonesia yang lebih maju. Namun, dia menegaskan, hal tersebut dapat diraih dengan syarat yakni bebas dari korupsi.
Niatan untuk mendirikan partai tersebut lantas diapresiasi oleh mantan ketua wadah pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia mengaku mendukung niatan Rasamala untuk mendirikan partai politik tersebut.
Yudi menjamin bahwa integritas Rasamala juga tidak perlu diragukan lagi. Menurutnya, partai yang akan didirikan Rasamala diharapkan juga akan mendapatkan sambutan dari publik luas.
Baca juga : Eks Pegawai KPK Gagas Partai Serikat Pembebasan
"Saya pribadi selaku mantan ketua WP KPK tentu dukung impian dari setiap 57 (mantan pegawai KPK) ini, yang penting berkontribusi buat rakyat Indonesia, termasuk Bang Rasamala yang ingin bikin parpol," katanya.
Dia mengingatkan Rasamala agar partai politik yang didirikannya harus tetap idealis tetap menjaga konsistensi atas kebenaran, jangan kompromis dan terus menggelorakan semangat antikorupsi. "Karena rakyat memang menanti pemimpin muda dan alternatif yang masih bersih dari korupsi," katanya.
Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.
TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
Kepolisian kemudian berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut. Namun pertemuan tersebut belum tahu kapan akan dilaksanakan sebab polri masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM.