Propam Banten Ambil Alih Kasus Polisi Banting Mahasiswa
Pengambilalihan ini disebut sebagai bentuk ketegasan dari Kapolda Banten.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pemeriksaan tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang yang dilakukan oknum anggota kepolisian setempat saat ini diambil alih Bidang Propam Polda Banten. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolda Banten.
"Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen PolRudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten," ujar Wahyu di Tangerang, Kamis (14/10).
Menurut dia, pengambilalihan kasus ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi tindakan oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP. Ia mengungkapkan atas tindakan itu oknum anggota akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.
"Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kemudian, lanjut Kapolresta, bahwa sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk penanganan korban MFA (21) pihaknya akan memberikan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui kondisi perkembangan kesehatannya."Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoaks yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi masih pandemi Covid-19.Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri