Upah Buruh Bangunan dan Tani Naik Selama September 2021

Upah secara nominal buruh bangunan selama September 2021 sebesar Rp 91.226 per hari.

Antara/Akbar Tado
Sejumlah buruh tani memanen padi menggunakan sabit di areal persawahan desa Toabo, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (30/9). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan upah buruh bangunan dan buruh tani baik secara nominal maupun riil.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan upah buruh bangunan dan buruh tani baik secara nominal maupun riil. Kenaikan tersebut juga didorong lantaran terjadinya deflasi sebesar 0,04 persen pada bulan lalu.

Baca Juga


Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat (15/10), menuturkan, rata-rata upah secara nominal buruh bangunan selama September 2021 sebesar Rp 91.226 per hari, naik 0,01 persen dari bulan sebelumnya.

Adapun secara riil, upah buruh bangunan naik 0,05 persen dari Agustus 2020 menjadi senilai Rp 85.630 per hari.

Sementara itu, untuk nominal upah buruh tani tercatat Rp 56.962 per hari. Besaran upah tersebut naik 0,11 persen dari rata-rata upah buruh tani secara nominal pada Agustus lalu.

Sama halnya dengan upah buruh bangunan, Margo mengatakan, upah buruh tani secara riil mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen menjadi senilai Rp 52.882 per hari. "Kenaikan upah buruh salah satunya didorong oleh deflasi yang terjadi di bulan September," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler