Giliran Holywings Tebet Kena Gerebek Langgar PPKM

Holywings Tebet melanggar jam batasan operasional.

Wikipedia
Kafe Holywings Tebet melanggar aturan PPKM Level 3 Jakarta, Sabtu (16/10).
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Sabtu (16/10) dini hari. Kafe Holywings melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AjunKomisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali dalam keterangannya.

Sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar memperbolehkan beroperasi di Jakarta hingga pukul 24.00 WIB. Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut.

Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing. "Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.

Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. "Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9). Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM.

"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. "Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.



Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler