LPSK Dampingi Korban Dugaan Perkosaan Eks Kapolsek Parigi

Polri diminta menyelidiki kemungkinan adanya korban-korban lain dari pelaku.

Korban pemerkosaan, ilustrasi
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap S. Wanita 20 tahun itu diduga menjadi korban pemerkosaan oknum mantan Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah, Iptu I Dewa Gede Nurate.

Korban mengaku diiming-imingi pembebasan ayahnya yang ditahan atas kasus pencurian ternak. "Sejauh ini belum (ajukan permohonan). Tapi pada dasarnya kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya maupun keluarga untuk mengajukan permohonan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat berada di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (19/10).

Saat ini, LPSK juga melakukan pendalaman terhadap penanganan peristiwa tersebut dan berencana akan ke Sulawesi Tengah untuk menemui pihak keluarga korban. Kendati belum ada surat permohonan resmi diajukan pihak korban, LPSK tentu secara proaktif memantau kasus tersebut, apalagi kasus ini korbannya adalah perempuan yang butuh perlindungan karena berhadapan dengan kepolisian.

"Kami LPSK akan proaktif untuk jemput bola datang ke Sulawesi Tengah datang menemui kuasa hukum atau keluarganya. Namun, perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi orang yang butuh kan harus memohon pada LPSK," katanya. Menurut dia, tim dari LPSK akan berkoordinasi dengan Polda Sulteng.

Anggota Komite I DPD, Abdul Rachman Thaha mengecam perbuatan asusila oknum mantan Kapolsek Parigi itu dan mendesak Polri menindak tegas tanpa kompromi. Ia pun meminta Polri menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain serta memastikan terduga pelaku dikenakan kewajiban membayar restitusi.

Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulteng itu mengemukakan, perbuatan oknum aparat kepolisian itu sangat ekstrem dan bodoh. Ia pun berasumsi terduga pelaku menggunakan narkoba atau miras sampai tega melakukan perbuatan mesum tersebut.

Ia mengungkapkan, oknum itu menghubungi korban melalui pesan media sosial. Menurut dia, hal itu sangat berani, padahal itu bisa menjadi barang bukti termasuk nantinya hasil visum terhadap korban.

"Kita berharap Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas lagi menghukum anggotanya melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap anak," katanya.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan Iptu I Dewa Gede Nurate sudah dicopot dari jabatannya. Ia juga disanksi etik dan laporan tindak pidananya segera diproses hukum.

Korban S berusia 20 tahun diduga mendapat perlakuan mesum hingga disetubuhi oleh oknum polisi tersebut. Korban dijanjikan akan melepaskan ayahnya dari sel tahanan karena tersangkut kasus pencurian ternak.



sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler