Sholat Sembari Menahan Kencing, Apa Hukumnya?

Sholat seyogianya harus dilakukan dengan khusyuk

Republika
Sholat seyogianya harus dilakukan dengan khusyuk. Ilustrasi sholat
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tak jarang seseorang menahan kencing saat melaksanakan sholat. Apa hukumnya?   

Baca Juga


 

Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir Syekh Ali Fakhr menyampaikan, tidak boleh menahan pipis saat sholat karena ini akan mengurangi kekhusyuan sholat. "Menahan pipis saat sholat adalah makruh. Karena bisa mengalihkan seseorang dari kekhusyuannya dalam sholat," jelasnya.

 

Syekh Fakhr melanjutkan, orang yang memaksakan menyelesaikan sholat sambil menahan pipis, maka sholatnya bisa rusak karena tidak menutup kemungkinan, akibat menahan pipis, dia kesulitan untuk melakukan gerakan-gerakan sholat.

 

Kalaupun orang tersebut masih bisa mengikuti gerakan sholat, maka besar kemungkinan dia akan tergesa-gesa dalam menyelesaikan sholatnya.

"Jadi ibaratnya orang yang menahan pipis itu tersiksa karena adanya keinginan pipis tapi ditahan dia sendiri. Maka sholatnya menjadi makruh, tapi tetap sah," paparnya.

 

Karena itu, Syekh Fakhr menyarankan, siapapun yang berada dalam kondisi demikian, sebaiknya segera meninggalkan barisan sholatnya dan langsung ke kamar mandi untuk bersuci, lalu wudhu kembali untuk sholat. 

 

Secara terpisah, anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalabi, menyampaikan penjelasan ihwal seseorang yang sering kentut sehingga menyulitkan saat dia melakukan sholat. 

 

Syekh Syalabi menjelaskan, jika seseorang berada dalam keadaan yang membuatnya sering kentut, maka orang tersebut harus berwudhu dengan cukup satu kali.

 

"Setelah itu, tidak ada salahnya jika keluar angin atau tidak. Jika buang angin lagi, maka ia tidak boleh memperhatikannya meskipun itu saat sholat atau wudhu," jelasnya, dilansir dari Elbalad, Kamis (21/10). Allah SWT berfirman: 

 

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ  "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya." (QS Al Baqarah ayat 286). Allah SWT juga berfirman:

 

هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ "Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." (QS Al Hajj ayat 78)

 

 

 

Sumber: elbalad 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler