Kelompok Bersenjata Serang Penjara Nigeria Bebaskan Tahanan
Setidaknya 4.307 tahanan Nigeria dilaporkan melarikan diri dari penjara sejak 2017.
REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Sekelompok orang bersenjata menyerang sebuah penjara di barat daya Nigeria. Mereka membebaskan puluhan narapidana.
Juru bicara pusat pemasyarakatan di negara bagian Oyo, Olanrewaju Anjorin, mengatakan, orang-orang bersenjata tersebut menyerang penjara pada Jumat (22/10) malam. "Saya tidak dapat memastikan jumlah orang yang melarikan diri atau yang ditangkap kembali, tetapi saya memberi tahu Anda bahwa keamanan telah ditingkatkan di sekitar pusat penahanan dan kota," kata Anjorin kepada The Associated Press, Sabtu (23/10).
Anjorin menambahkan bahwa, penyelidikan terkait serangan tersebut telah dilakukan. Francis Enobore, dari Layanan Penjara Nigeria, membenarkan insiden itu.
Serangan penjara tersebut adalah yang ketiga tahun ini di Nigeria, dan polisi hanya menangkap sebagian kecil dari tahanan yang melarikan diri. Surat kabar online yang berbasis di Lagos, TheCable melaporkan, setidaknya 4.307 narapidana telah melarikan diri dari penjara sejak 2017.
Pada 2021, lebih dari 2.000 narapidana dibebaskan dalam dua pembobolan penjara sebelumnya. Pada 13 September, 240 narapidana dibebaskan setelah orang-orang bersenjata menyerang fasilitas penahanan di negara bagian Kogi utara-tengah dengan bahan peledak.
Kemudian pada 5 April, setidaknya 1.800 narapidana dibebaskan di negara bagian Imo tenggara, setelah diserang dan dibom oleh sekelompok orang bersenjata.
Sebagian besar pembobolan penjara di Nigeria yang terjadi beberapa waktu belakangan, tampaknya tidak terkait. Namun serangan dilakukan dengan cara yang sama, yaitu dengan penggunaan bahan peledak.
Pihak berwenang telah berhasil menahan beberapa narapidana yang melarikan diri. Sementara narapidana lainnya kembali ke penjara dengan sukarela.
Sebagian besar dari mereka yang telah melarikan diri dalam serangan tersebut belum dihukum dan masih menunggu persidangan. Penjara Nigeria menahan 70 ribu narapidana tetapi hanya sekitar 20 ribi atau 27 persen, yang telah dihukum. Kelompok hak asasi manusia mengatakan, penjara di Nigeria telah melebihi kapasitas, dan prosedur hukum tidak efisien.