Ekspatriat di Saudi Kini Bisa Pindah Kerja Lebih Cepat
Pekerja asing di Arab Saudi boleh pindah kerja tanpa perlu menunggu satu tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pekerja asing di Arab Saudi diperbolehkan pindah kerja tanpa menunggu berakhirnya periode satu tahun setelah kedatangannya di Arab Saudi. Peraturan baru tersebut merupakan bagian dari tiga amandemen undang-undang ketenagakerjaan yang telah disetujui oleh Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Ahmed Al-Rajhi.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (26/10), peraturan yang diubah menyatakan pemindahan jasa harus mendapatkan persetujuan dari pemberi pekerjaan yang tidak boleh melanggar kondisi yang ditentukan dalam program Nitaqat Saudisasi untuk sektor swasta. Selain itu, seperti yang tertuang dalam undang-undang perburuhan bahwa pekerja asing dapat mentransfer jasanya ke majikan lain hanya setelah menghabiskan setidaknya 12 bulan dengan majikan saat ini sejak tanggal masuknya ke Kerajaan.
Menurut amandemen baru, seorang pekerja asing dapat mentransfer jasanya ke pemberi kerja lain tanpa menetapkan jangka waktu tertentu. Menteri juga menyetujui amandemen dua pasal lain terkait pengalihan layanan tenaga kerja asing.
Perubahan kedua dibuat dalam paragraf 7 angka 2 Pasal 14 yang menyatakan “pekerja asing berhak mengalihkan jasanya kepada majikan lain setelah berakhirnya jangka waktu kontrak kerja yang terdokumentasi tanpa persetujuan dari majikan saat ini.”
Perubahan ketiga menambahkan paragraf no. 21 sampai dengan angka 2 Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut: “Sesuai dengan ketentuan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, TKA dapat mengalihkan pekerjaannya kepada majikan lain tanpa memerlukan persetujuan majikan yang sekarang bila syarat-syaratnya terpenuhi.”
Kondisi yang ditetapkan adalah seorang pekerja harus menghabiskan 12 bulan dengan majikan saat ini sejak tanggal masuknya ke Kerajaan, pekerja harus memberi tahu pemberi kerja saat ini tentang pemindahan tersebut dalam jangka waktu tidak kurang dari 90 hari sebelum berakhirnya hubungan kontrak, kecuali kedua belah pihak setuju sebaliknya.
"Keputusan ini membatalkan semua keputusan sebelumnya yang tidak sesuai dengannya,” demikian bunyi amandemen tersebut.