Belum Mandi Junub saat Haid Selesai, Bolehkah Bersenggama?
Mandi junub syarat mutlak bolehnya bersenggema usai haid
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah darah haid seorang istri berhenti, biasanya sang suami akan langsung meminta istrinya untuk berhubungan intim atau bersenggama.
Padahal, sang istri belum bersuci dengan melakukan mandi wajib. Lalu, bagaimana hukumnya berhubungan intim dalam keadaan seperti itu?
Pertanyaan seperti ini pernah diajukan seorang wanita kepada anggota Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta, Syekh Mahmud Syalabi. Dia menjelaskan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang istri yang baru selesai haid tetap perlu mandi besar untuk melakukan hubungan intim. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 222:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “…….dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS Al Baqarah ayat 222)
Syalabi menambahkan, melalui video yang diterbitkan Dar Al Ifta Mesir di saluran YouTube-nya, beberapa ahli hukum meyakini bahwa dalam kasus semacam ini jika menstruasi berhenti lebih awal dari waktunya, maka perlu mandi, dan jika menstruasi berhenti setelah mencapai waktunya, maka tidak perlu mandi terlebih dahulu untuk melakukan senggama.
Kendati demikian, dia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini kita harus memperhatikan pendapat mayoritas, bahwa mandi harus dilakukan begitu selesai menstruasi dan sebelum berhubungan intim.
Sebelumnya, ada juga pertanyaan dari seorang perempuan yang mengira bahwa telah suci dari menstruasi. Namun, setelah berhubungan intim ternyata dia menyadari bahwa ternyata ia belum suci. Lalu bagaimana hukumnya terkait masalah ini?
Dalam menjelaskan hukum Syariah tentang masalah itu, Dar Al Ifta Mesir berkata, “Seharusnya wanita dan suaminya meminta ampun dan taubat karena dia melakukan hubungan intim dengannya saat dia masih menstruasi.”
Menurut lembaga fatwa Mesir tersebut, suami dan istrinya harus membayar denda atau kafarat, karena itu adalah salah satu ketetapan hukum yang ditetapkan dalam fikih dan syariah, bahwa hubungan seksual dengan istri yang sedang menstruasi itu tidak diperbolehkan.
Madzhab Syafii berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing satu dinar jika hubungan itu dilakukan pada masa awal haid, atau seperlima dinar jika dilakukan pada pertengahan-akhir haid.
Pendapat di atas didukung ulama dari Madzhab Hanafi. Tetapi, mazhab Hanafi berpendapat bahwa denda tersebut hanya diwajibkan atas suami dan tidak kepada istri.Karena larangan itu ditujukan pada suami. Pendapat-pendapat di atas berdasarkan pada hadits berikut:
عنِ ابنِ عبَّاسٍ رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: في الذي يأتي امرأته وهي حائض قالَ إذا أصابَها في الدَّمِ فدينارٌ وإذا أصابَها في انقطاعِ الدَّمِ فنصفُ دينارٍ
"Seorang laki-laki menjima istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda satu dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya seperlima dinar." (HR Abu Dawud).
Sedangkan ulama dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa keduanya (suami-istri) dikenai denda masing-masing setengah dinar tanpa membedakan apakah itu dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir masa haid.
Mazhab Maliki berpendapat, tidak ada denda apa pun dalam perbuatan itu, baik atas si suami atau si istri. Satu dinar setara dengan emas 4,25 gram 21 karat.
Sumber: masrawy