Pemerintah Dorong UMKM Perempuan Maksimalkan Potensi Digital
Perempuan Indonesia memiliki rasio kepemilikan usaha yang lebih tinggi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Hal ini dapat terlihat dari kemampuan UMKM yang berkontribusi sebesar 60,51 persen bagi Produk Domestik Bruto (PDB), menyerap 96,92 persen tenaga kerja, serta menyumbang 15,65 persen ekspor nonmigas.
Jika dilihat dari jumlah usaha yang ada di Indonesia, 99 persen didominasi oleh UMKM, yaitu sebesar 64,2 juta pelaku usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 37 juta UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan.
Maka, perempuan memiliki peran yang tidak dapat dipandang sebelah mata dalam partisipasinya menggerakkan roda perekonomian. “Kaum perempuan yang memang secara naluri memiliki keinginan untuk survive bagi keluarganya sehingga mendorong mereka menjadi entrepreneur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam arahannya mewakili Presiden RI yang disampaikan pada acara Forum Khadijah yang bertajuk Menuju Sejuta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (28/10).
Dibandingkan dengan rata-rata dunia, perempuan Indonesia memiliki rasio kepemilikan usaha yang lebih tinggi. Data dari Google dan Kantar pada 2020, menunjukkan saat ini respons perempuan-perempuan di Indonesia semakin positif berwirausaha.
Jumlah perempuan di Indonesia yang telah berwirausaha sebanyak 49 persen. Sementara, perempuan yang ingin berwirausaha pada masa mendatang sebanyak 45 persen. Lalu perempuan yang memanfaatkan digital juga cukup banyak yaitu sekitar 35 persen dari seluruh penjualan online Indonesia.
Terkait penjualan secara online, masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital dalam melaksanakan usahanya. Diperkirakan baru sebanyak 24 persen UMKM yang telah menggunakan e-commerce dalam melakukan pemasaran produknya.
Sedangkan, potensi ekonomi digital di Indonesia diprediksi akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025, yaitu sebesar Rp 1.738 triliun. Saat ini jumlah penggunaan telepon seluler di Indonesia sebanyak 345,3 juta unit, lebih besar dari jumlah populasi penduduk. Sementara terdapat pengguna internet aktif sebanyak 202,6 juta jiwa.
Dengan demikian salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM termasuk kaum perempuan yakni dengan melakukan transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital. Hanya saja, peralihan pemanfaatan teknologi digital tidak dapat dilakukan begitu saja. Airlangga menilai, perlu diiringi peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, serta literasi digital agar mampu melakukan transaksi daring secara optimal.
Ia menambahkan, digitalisasi merupakan sesuatu yang perlu didorong terutama di tengah berbagai tantangan akibat pandemi Covid-19, yang menyebabkan terjadinya perubahan perilaku yang sering disebut fenomena ekonomi minim pertemuan tatap muka atau Less Contact Economy. Teknologi digital berperan sentral untuk menunjang aktivitas masyarakat dan menghubungkan interaksi antarmanusia.
Menko Airlangga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Terdapat salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan ringan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang dapat meningkatkan omzet usahanya dengan memanfaatkan digitalisasi.
“Dengan mengikuti Kartu Prakerja yang bersangkutan belajar mengikuti promosi, perbaikan packaging, bagaimana memotret dan memasukkan ke dalam e-commerce, dan alhamdullilah omzetnya naik jadi 30 juta per bulan,” ujar Airlangga.
Selain pentingnya transformasi digital, saat ini gaya hidup halal juga mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir. Baik secara global maupun nasional. Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Muslim di dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai 3,2 triliun dolar AS pada 2024, dengan angka kumulatif pertumbuhan mencapai 6,2 persen per tahun.
Tingginya angka tersebut sangat dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah penduduk Muslim di dunia yang mencapai 1,8 miliar penduduk. Diprediksi akan mencapai 27,5 persen dari total penduduk dunia pada 2030.
UMKM di Indonesia perlu turut andil dalam membaca peluang tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan dan program kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM. Pemerintah juga telah memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK sebagaimana diamanatkan pada UU Cipta Kerja dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dimana sertifikasi JPH bagi UMK dapat dilakukan dengan pernyataan pelaku UMK (self-declare) didasari standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).