Depok Dorong RS Kerja Sama Percepatan Akta Kelahiran
Tahun ini, ada 20 RS atau klinik yang sudah melakukan penandatangan PKS.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberikan sosialisasi Layanan Komunitas untuk Percepatan Layanan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada puluhan rumah sakit (RS) dan klinik bersalin di Kota Depok.
"Sosialisasi dilakukan secara daring dan tatap muka, tentang Hak Akses Pemanfaatan Data untuk Pelayanan Publik," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti di Balai Kota Depok, Jumat (29/10).
Menurut Nuraeni, tahun ini, ada 20 RS atau klinik yang sudah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disdukcapil Kota Depok. Kerja sama ini dalam bentuk pemberian Layanan WA Komunitas Bukti Cinta (Lawas Bucin) untuk percepatan akta kelahiran dan kartu identitas bagi bayi-bayi yang dilahirkan di RS maupun klinik bidan.
"Tujuan kami agar semakin banyak pihak RS dan klinik bersalin yang bekerja sama dengan Disdukcapil Depok untuk percepatan penerbitan akta kelahiran dan KIA," ujarnya.
Selain itu juga, dilakukan sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data bagi badan hukum Indonesia. Ini dalam rangka kemudahan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi data kependudukan dari pasien layanan publik di RS atau klinik dengan menggunakan tiga metode. "Yakni web service, web portal, dan card reader," ucap Nuraeni.
Dikatakan Nuraeni, banyak hal yang dipaparkan dalam sosialisasi. Misalnya, terkait prosedur hak akses pemanfaatan data untuk pelayanan publik, bahwa permohonannya melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Jadi harus menyampaikan maksud dan elemen data apa yang dibutuhkan oleh lembaga pengguna. Nanti outputnya ketika ada pendaftaran pasien, akan lebih mudah melakukan verifikasi data mereka," jelasnya.
Lalu, lanjut dia, melalui hak akses pemanfaatan data, proses pelayanan dengan menggunakan card reader dapat diverifikasi mengenai data terbaru dari pasien. Ini dapat digunakan untuk proses klaim asuransi ataupun saat pembuatan akta kelahiran atau akta kematian.
"Setelah dilakukan sosialisasi, diharapkan RS dapat merespons kegiatan ini. Serta mengajukan permohonan perjanjian kerja sama sebagai satu langkah proses sebelum pelaksanaan penandatanganan PKS dilaksanakan," tuturnya.