Dikecam, Utusan Israel Robek Laporan Dewan HAM PBB
UNHRC mendorong penghentian impunitas terhadap kejahatan Israel.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Utusan Israel untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Gilad Erdan pada Jumat (29/10) merobek-robek laporan tahunan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) saat berada di podium Majelis Umum PBB. Dia mengatakan, laporan itu bias terhadap Israel.
UNHRC mengadakan pertemuan dengar pendapat khusus di Majelis Umum, dan Presiden UNHRC, Michelle Bachelet mempresentasikan laporan tahunan kepada semua negara anggota. Laporan tersebut dibuat berdasarkan komite investigasi yang didirikan setelah serangan Israel di Gaza pada Mei lalu, yang menewaskan 260 warga Palestina, termasuk 67 anak-anak, 40 wanita, dan 16 lansia.
Erdan tidak terima dengan laporan UNHRC yang mengungkapkan kejahatan Israel terhadap Palestina. Dia kemudian merobek salinan laporan itu menjadi beberapa bagian.
"Dewan Hak Asasi Manusia menyerang dan mengutuk Israel dalam 95 resolusi dibandingkan dengan 142 resolusi terhadap seluruh dunia. Ini adalah laporan yang menyimpang dan sepihak, dan (laporan) ini adalah tempat sampah anti-Semitisme," kata Erdan, dilansir Middle East Monitor, Ahad (31/10).
Dalam laporan tersebut, UNHRC mengungkapkan keprihatinan besar atas laporan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan pelanggaran berat hukum humaniter internasional. Di antaranya kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
"Ada konsekuensi yang berkelanjutan dari konflik di Jalur Gaza, termasuk semua korban, terutama di kalangan warga sipil Palestina, serta anak-anak, dan pelanggaran hukum internasional yang saat ini sedang berlangsung," ujar laporan UNHRC.
Laporan UNHRC sangat prihatin dengan situasi kemanusiaan, sosial, ekonomi, dan keamanan di Jalur Gaza. Blokade Israel atas Gaza telah merugikan warga setempat, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, Israel juga menghalangi dan menghambat proses rekonstruksi di Gaza.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pembangunan tembok oleh Israel dan kekuatan pendudukan di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur bertentangan dengan hukum internasional.
UNHRC menegaskan kembali bahwa perolehan wilayah dengan cara paksa tidak dapat diterima. UNHRC juga sangat prihatin pada fragmentasi wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, melalui kegiatan pembangunan permukiman dan tindakan lainnya.
"Sangat prihatin bahwa impunitas untuk pelanggaran hukum internasional telah memungkinkan terulangnya pelanggaran berat tanpa konsekuensi," ujar laporan UNHRC.
Laporan itu menekankan pentingnya mengakhiri impunitas Israel untuk memastikan keadilan dan akses ke pemulihan yang efektif. Termasuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, melindungi warga sipil dan mempromosikan perdamaian.