In Picture: Uji Emisi Gas Kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas
Sanksi tilang uji emisi mulai akan diterapkan pada 13 November 2021.
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021.
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperlihatkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11).
Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler