Polda Jabar Terima 231 Laporan Terkait Pinjol Ilegal

Ratusan laporan itu masih diverifikasi sebelum diusut lebih lanjut.

ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas merapikan barang bukti berupa perangkat komputer saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10).
Rep: Djoko Suceno Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat merima sebanyak 231 pengaduan dari masyarakat yang mengaku korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah pengaduan melalui nomor hotline tersebut dibuka sejak dua pekan lalu.

"Laporan tersebut sedang kami verifikasi,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman kepada Republika.co.id, Selasa (2/11).

Menurut Arif, hasil verifikasi itu akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu korban pinjol ilegal PT TII di Sleman, DIY atau  di luar itu. Jika yang melapor masuk dalam kelompok korban PT II,  rosesnya akan dilakukan ke penyidikan lanjutan.

Sedangkan jika masuk kelompok di luar PT TII, maka akan dilakukan penyelidikan dari awal. "Kami belum bisa menyebutkan berapa laporan yang menjadi korban PT TII dan berapa di luar itu,’’ ujar dia.

Baca juga:

Dikatakan Arif, nomor hotline untuk korban pinjol ilegal masih terus dibuka. Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia juga meminta masyarakat menyertakan data-data pendukung untuk membantu polisi dalam proses penyelidikan.

"Masyarakat dipersilahkan melapor ke nomor hotline 081234550405. Kami siap melayani,’’ kata dia.

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jalan Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol.

Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pimpinan perusahaan tersebut berinisial RSO (30 tahun).



Ke delapan tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat 2, Pasal 45b, dan Pasal 50 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman sembilan hingg 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Pasal 62 ayat 1 tentang UU No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pasal 2 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler