Sidang Penembakan Laskar FPI Kembali Dilanjut Pekan Depan

Sidang kasus unlawful killing laskar FPI akan dilanjutkan pada 9 November.

Prayogi/Republika
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI)
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sidang perkara unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap beberapa laskar Front Pembela Islam (FPI) akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Selasa (9/11) mendatang. Adapun agenda persidangan masih sama, yaitu pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga


Dalam kesempatan itu, jaksa mengatakan saksi yang akan dihadirkan nanti adalah orang-orang yang telah dipanggil pada persidangan hari ini, Selasa (2/11). Sebenarnya mereka hadir secara langsung dalam sidang tapi tidak jadi diperiksa. Itu dikarenakan jaksa ingin para saksi memberikan keterangan secara daring. Rencananya jaksa akan menghadirkan delapan saksi pada sidang selanjutnya.

"Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat, akan kami panggil untuk perisdangan berikutnya," kata salah satu jaksa yang mengikuti persidangan secara daring, Selasa (2/11). 

Sementara itu, ketua majelis Hakim, M. Arif Nuryanta menyampaikan bahwa persidangan digelar secara daring. Maka kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan. Karena itu, ia meminta agar JPU membaca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur perisdangan secara daring. Kemudian hakim Arif memutuskan jika sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.

"Baik Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini," jelas Arif.

Dalam persidangan hari ini, ada delapan saksi yang dihadirkan. Namun majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan saksi secara bertahap dan hari ini hanya ada satu orang saksi, yakni penyidik dari Bareskrim Polri Saifullah yang bersaksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara unlawful killing ini ada dua terdakwa yaitu Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan. 

Dalam kesempat itu, jaksa menanyakan kepada saksi Saifullah, apakah ada hal selain tugas pokok dan fungsi seorang penyidik yang menjadi alasan Saifullah membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap beberapa laskar FPI. "Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya jaksa dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/11).

Kemudian dalam keterangannya, Saifullah mengatakan dirinya membuat laporan polisi model A untuk kasus unlawful killing pada 22 Februari 2021 silam. Kata dia, laporan itu dibuat setelah rekomendasi dari Komnas HAM keluar. Ketika ia menjabat sebagai Kepala Penyidik Bareskrim Polri. Artinya laporan tersebut dibuat agar polisi dapat menyelidiki kasus tersebut. 

"Yang mendasari atau melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saifullah.

Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam Laskar FPI meregang nyawa akibat ditembak timah panas oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. 

Kemudian jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler