Pajak Minimum Global Diterapkan, Investasi Bakal Terdampak?

Pajak minimum perusahaan multinasional akan mempengaruhi insentif ke pelaku usaha.

Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Novita Intan

Baca Juga


Para pemimpin ekonomi utama dunia yang tergabung dalam kelompok G20 sepakat untuk mengenakan pajak minimum bagi perusahaan global sebesar 15 persen. Kesepakatan tersebut dicapai saat mereka berkumpul di Italia akhir pekan lalu.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan kesepakatan global terkait pajak minimum untuk perusahaan multinasional akan mempengaruhi nilai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, seperti tax allowance atau tax holiday.

"Tidak hanya di Indonesia tapi semua negara. Selain itu kita juga sedang menindaklanjuti dan masih memiliki waktu untuk pembahasan yang lebih detil karena kesepakatan ini baru berlaku mulai 2023," kata Yon dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bali, Kamis (4/11).

Menurutnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengkaji bersama dampak kesepakatan global pajak tersebut terhadap insentif pajak yang biasa digunakan untuk menarik pelaku usaha agar mau berinvestasi di Indonesia."Ini tidak cuma tax holiday dan allowance tapi juga insentif lain akan terpengaruh konsensus pajak global. Tentunya kita berdiskusi dengan harapan walau nanti akan ada perubahan kebijakan tapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi tentu tidak boleh dikorbankan," ucapnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan sebanyak 136 negara anggota G20 telah menyetujui Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan di ekonomi digital. Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 adalah reformasi perpajakan dengan mengkonkretkan Solusi Dua Pilar tersebut melalui Konvensi Multilateral.

"Pilar 1 dan 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu," kata Febrio.

Dalam pilar 2, perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 atau lebih akan dikenakan tarif pajak minimum. Dengan pajak minimum ini diharapkan tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara G20.

Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan perusahaan multi nasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen. Selain itu, berdasarkan laporan OECD, pilar 2 akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.

Menurut Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet disepakatinya tarif pajak minimum perusahaan global, diharapkannya akan tidak ada lagi kompetisi untuk menerapkan tarif pajak lebih rendah dalam upaya mengundang investor atau upaya penghindaran pajak dengan skema tertentu.

"Kita ketahui bersama Indonesia akan mengubah rezim pajak nya dari worldwide menjadi sistem teritorial, salah satu perbedaan mendasar dari rezim pajak Worldwide dan teritorial yaitu, sistem pajak Worldwide memberikan beban pajak yang sama bagi investor dalam negeri baik ketika dia berinvestasi ke luar negeri maupun di dalam negeri, sedangkan sistem teritorial lebih merujuk kepada tarif pajak efektif di negara sumber," ujarnya kepada Republika.co.id. 

Yusuf menilai bagi Indonesia kesepakatan tarif minimum pajak korporasi global ini menguntungkan dari hal, seperti meminimalisir peluang terjadinya outbond investment dari perubahan sistem pajak ke teritorial. Lebih jauh, menurutnya, perubahan rezim pajak ini dan adanya tarif pajak minimum ini, maka pemerintah perlu mendorong hal lain agar perubahan rezim pajak bisa bekerja lebih optimal seperti misalnya mendorong penurunan tarif pajak badan, memberikan special tax regime bagi perusahaan multinasional. 

"Dengan beberapa kebijakan tambahan ini, diharapkan hasil optimal dari perpindahan rezim pajak ke teritorial dan penerapan tarif pajak minimum kemudian bisa bekerja secara optimal dalam konteks mendorong investasi ke dalam negeri," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler