Tiba di Indonesia, Jokowi Karantina Mandiri di Istana Bogor
Sesuai surat edaran tentang protokol kesehatan, Presiden Jokowi dikarantina 3x24 jam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tiba di Tanah Air pada Jumat (5/11) pukul 08.30 WIB setelah melakukan lawatan ke luar negeri selama sepekan sejak 29 Oktober 2021. Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Presiden Jokowi akan langsung menjalani karantina mandiri setelah kepulangannya dari luar negeri.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan aturan yang diberlakukan di Indonesia mengenai prosedur pelaku perjalanan internasional. Karena itu, saat ketibaan Presiden di Tanah Air, tak satupun pejabat melakukan penyambutan untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku.
“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru, seperti yang disiarkan oleh Istana Kepresidenan.
Selain itu, selama menjalani karantina, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito juga menyampaikan, Presiden akan melaksanakan karantina mandiri usai perjalanannya ke luar negeri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip.
Ia menjelaskan, meskipun Presiden melaksanakan karantina mandiri, namun tetap diwajibkan melakukan tes PCR setibanya di tempat karantina. Ia wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip.