Buntut Penganiayaan M Kece, 2 Staf Rutan Bareskrim Disanksi
Dua petugas Rutan Bareskrim diberikan sanksi berupa penempatan di sel khusus
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Keduanya disanksi karena dinilai lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol.Ahmad Ramadhan menyebutkan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama tujuh hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan, Sabtu (6/11).
Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri yakni Bripka WE dan Bripda SS sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11). Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim. Akibatnya terjadi penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.
Menurut Ramadhan, kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penempatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri. "Jadi istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus masih berlangsung. AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol.Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka yakni Irjen Pol.Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri. Masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen). Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.