Nizam: Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Zina Salah
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menampik anggapan yang menyebut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan zina. Anggapan tersebut dinilai timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” kata dia dalam keterangan resmi yang didapat Republika.co.id, Senin (8/11).
Ia menyebut fokus Permendikbudristek pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini dinilai khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Saat ini, bermunculan beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa, yang menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.
Nizam menyebut kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini biasanya disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar dan pemimpin perguruan tinggi melalui berbagai kegiatan.
Karenanya, penyelesaian permasalahan kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek. Hal ini sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS tersebut.
Nizam menekankan Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan, maupun peserta didiknya, dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi. Mereka harus menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.
"Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual," ujar dia.
PPKS ini juga diharap dapat menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini. Tak hanya itu, aturan ini dapat mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.
“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 ttg standar nasional pendidikan tinggi,” ucapnya.