Semakin Banyak Pemilik Mobil Ikut Tes Uji Emisi Gratis

Kendaraan roda empat dan dua yang belum uji emisi akan ditilang mulai Januari 2022.

Prayogi/Republika.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan uji emisi gratis di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Sudin LH Jakpus) diikuti 200 kendaraan mobil, baik mobil dinas pemerintah maupun mobil pribadi masyarakat umum. Setiap hari, pemilik mobil yang minat mengikuti uji emisi gratis terus meningkat.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakpus, Rizki Sari Sinta Dewi, menjelaskan, uji emisi gratis hanya dilakukan satu hari. Dia menuturkan, petugas tidak mewajibkan persyaratan khusus bagi pemilik kendaraan yang ikut uji emisi.

"Hari ini pelaksanaan uji emisi gratis dengan kuota 200 kendaraan, terdiri dari 150 kendaraan berbahan bakar bensin dan 50 kendaraan berbahan bakar solar," kata Rizki Sari saat ditemui di kantor Sudin LH Jakpus, Jalan Rawasari Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Rabu (10/11).

Rizki menjelaskan, uji emisi gratis adalah upaya melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Masyarakat pemilik kendaraan sudah mengetahui dan melaksanakan uji emisi ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.

Dalam pelaksanaan uji emisi gratis itu, Sudin LH Jakarta Pusat bekerja sama dengan empat bengkel, yakni Toyota Auto 2000 Salemba, Toyota 2000 Cempaka Putih, dan PT Unilab Perdana.

Salah seorang pemilik kendaraan, Edi (53 tahun), menyatakan terima kasih diberi kesempatan mengikuti pelaksanaan uji emisi gratis. Edi datang ke lokasi sejak pukul 06.00 WIB, agar masuk dalam daftar kuota.

"Saya sudah datang sejak jam 6 pagi, karena takutnya antre dan ada kuotanya. Uji emisi ini penting, karena mobil saya sudah tua tahun 2001," kata Edi.

Baca: Walkot Jaksel Minta Warga tak Tunda Uji Emisi Kendaraannya

Berdasarkan pantauan, kendaraan mobil sudah mengantre sejak pagi di sepanjang Jalan Rawasari Timur, Cempaka Putih, Jakpus. Selain mobil pribadi, kendaraan dinas seperti mobil bak terbuka Sudin LH Jakpus, ambulans, serta kendaraan milik puskesmas juga diikutsertakan uji emisi gratis.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel. Di antaranya di kios, layanan keliling, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).



"Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (9/11).

Dia menjelaskan, untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo. Sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios, dan kendaraan layanan uji emisi.

Untuk mendapatkan izin penyelenggara uji emisi, kata Yogie, pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi. Di antaranya, fotokopi Nomor Induk Berusaha, foto kopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku, serta foto kopi surat penunjukan teknisi uji emisi.

Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi, dan peralatan komputer serta alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi. Yogi menambahkan, alat uji dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun teknisi standarnya adalah lulusan STM bidang otomotif.

Baca: Tilang Uji Emisi Setelah 50 Persen Kendaraan Selesai Dites

"Pelaku usaha bisa minta bantuan ke PTSP setempat terkait pengisian perizinan di Jakevo," kata Yogie. Dia menambahkan, dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat memperbanyak tempat uji emisi sehingga makin banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah diuji emisi.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua di seluruh Ibu Kota. DLH DKI menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel atau kios uji emisi.

Ditilang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menerapkan bukti pelanggaran (tilang) emisi, setelah lebih 50 persen kendaraan yang beroperasi di Jakarta telah menjalani uji emisi. Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pelaksanaan tilang emisi bisa efektif jika separuh dari semua kendaraan mengikuti tes uji emisi.

"Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," kata Argo di Jakarta.

Argo mengatakan, ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan di DKI Jakarta. Menurut dia, kalau sekarang diberlakukan tilang emisi, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melanggar. "Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," katanya.

Sanksi tilang sedianya dimulai pada 13 November 2021. Sayangnya, DLH DKI mencatat jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10 hingga 15 persen. Sehingga, aturan itu diundur mulai berlaku Januari 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan DLH DKI selaku stakeholder dalam kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait. "Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November. Kami akan lihat sudah berapa kendaraan yang diuji emisi," ucap Argo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler