Bea Cukai Kembali Musnahkan Jutaan Barang Eks Penindakan

Bea Cukai musnahkan barang eks penindakan hingga Oktober 2021

Bea Cukai
Bea Cukai Kualanamu bersama perwakilan MPC Kantor Pos Tanjung Morawa memusnahkan barang tidak dikuasai yang tergolong sebagai barang peka waktu, seperti makanan olahan, buah, dan pangan lainnya.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak sesuai aturan kepabeanan dan cukai. Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan atas barang penindakan pada periode tertentu secara kontinyu di berbagai daerah. 


Pada kesempatan ini, Bea Cukai Kualanamu bersama perwakilan MPC Kantor Pos Tanjung Morawa memusnahkan barang tidak dikuasai yang tergolong sebagai barang peka waktu, seperti makanan olahan, buah, dan pangan lainnya.

“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang tidak diurus izin dari Karantina Pertanian, oleh pemilik barang. Sehingga dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai,” jelas Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi.

Sementara, Bea Cukai Bandung kembali memusnahkan barang milik negara hasil tegahan dalam kegiatan pengawasan selama periode 2021. Firman memaparkan bahwa barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 2.415.781 batang, tembakau iris sebanyak 13.571 bungkus, minuman keras ilegal sebanyak 120 botol, serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape dan EET sebanyak 1.022 botol, sex toys sebanyak 1.041 pcs, barang elektronik sebanyak 312 unit, spare part sebanyak 655 pcs, serta pakaian sebanyak 1.412 pcs. 

“Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipecahkan, dipotong, digilas, dibakar, serta ditimbun. Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna dan nilai jual,” ujar Firman. 

Firman menambahkan bahwa Bea Cukai Malili juga melaksanakan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.208.460, serta 10 botol miras ilegal. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode kuartal IV 2020 hingga Oktober 2021.

“Kami berharap, melalui rangkaian kegiatan pemusnahan ini, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas aturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi, khususnya terkait dampak barang kena cukai ilegal di masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler