In Picture: Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

RJ Lino dituntut terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar

Sejumlah berkas kasus Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar

Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11). RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Republika/ Putra M. Akbar

Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo (Persero) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11).


RJ Lino dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan terkait kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler