BKSDA Selamatkan Anak Gajah Terkena Jeratan

Belalai anak gajah berusia 1 tahun yang ditemukan di Aceh Jaya itu nyaris putus.

ANTARA/Rony Muharrman
Ilustrasi Anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menyelamatkan seekor anak gajah terkena jeratan yang menyebabkan belalainya nyaris putus. Peristiwa terjadi di wilayah Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga


Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Calang, Ahad (14/11), mengatakan, BKSDA menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (13/11), terlihat seekor anak gajah bergerak sendiri atau terpisah dari rombongan dengan kondisi terluka di bagian belalai. Selain itu, terlihat sisa jerat yang masih menempel di bagian belalai di wilayah Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Tim yang terdiri dari personel BKSDA Aceh, personel medis, Resort Aceh Jaya dan CRU Sampoiniet, BKPH Teunom-KPH I; CRU Aceh; PKSL FKH-USK, serta masyarakat waktu itu langsung melakukan upaya pencarian dalam rangka penyelamatan anak gajah liar tersebut. Menurut dia anak gajah tersebut baru ditemukan pada Ahad (14/11) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Alue Meuraksa.

"Tim berhasil menemukan anak gajah liar tersebut dan melakukan upaya pembiusan untuk dapat dilakukan penanganan medis dan pelepasan jerat yang masih menempel di belalainya," kata Agus Arianto.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil observasi tim medis, anak gajah liar dengan jenis kelamin betina berusia sekitar 1 tahun mengalami luka serius akibat terkena jerat pada bagian tengah belalainya yang diperkirakan luka tersebut sudah berlangsung lama. "Berdasarkan pertimbangan tim medis bahwa anak gajah liar perlu mendapatkan perawatan medis lanjutan dan harus dievakuasi ke PLG Saree, Aceh Besar," katanya.

BKSDA juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan anak gajah sumatera tersebut. Agus Arianto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai dan membunuh.

Kemudian tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler