KPK Periksa Rita dan Aliza Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Mereka diperiksa terkait perkara pidana suap yang menjerat Azis Syamsuddin.

ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG, Aliza Gunado dan mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Mereka diperiksa terkait perkara pidana suap yang menjerat mantan wakil ketua umum partai Golkar, Azis Syamsuddin (AZ).


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (15/11).

Selain Aliza dan Rita, lembaga antirasuah itu juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yakni Edy Sujarwo yang diyakini serbagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Edy juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan para saksi tersebut. Kendati, permintaan keterangan dari para saksi dilakukan guna membuat terang perkara korupsi yang terjadi.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok KPK melalui upaya paksa penangkapan dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan. Firli mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat bekas ketua komisi III DPR RI itu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (24/9) lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado meminta bantuan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju yang saat ini telah menjadi terdakwa. Saat itu, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza.

Stepanus melalui pengacara Maskur Huisein yang saat ini juga menjadi terdakwa kemudian meminta Azis dan Aliza menyiapkan masing-masing Rp 2 miliar. Dari permintaan tersebut, kedua kader partai Golkar tersebut baru memberikan Rp 3,1 miliar secara bertahap.

Nama Azis Syamsuddin kemudian juga kerap muncul dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. 

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler