Tilang Emisi, DKI Diminta Koordinasi ke Kota Penyangga

Banyak pekerja di DKI bertempat tinggal di Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor.

ANTARA/Aprillio Akbar
DPRD DKI Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah penyangga sebelum memberlakukan penerapan bukti pelanggaran (tilang) pada kendaraan yang tak lulus uji emisi. (Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor)
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah penyangga sebelum memberlakukan penerapan bukti pelanggaran (tilang) pada kendaraan yang tak lulus uji emisi. Sebab, banyak pekerja di DKI bertempat tinggal di Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor.

Baca Juga


"Intinya adalah komunikasi yang baik terutama Pemprov DKI dengan daerah penyangga karena ini kebijakan pemda. Dalam segala hal harus koordinasi dengan daerah penyangga kita. Karena banyak yang tinggalnya di Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, tapi kerjanya di Jakarta," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Jakarta, Senin (15/11).

Sejak wacana penerapan tilang emisi mengemuka, Ida mengaku telah meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengevaluasi skala besar agar tidak membuat warga gelisah. "Saya minta ke kepala dinas, ini harus dievaluasi besar-besaran dan jangan membuat gaduh masyarakat," ujar Ida.

Sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan di kota-kota satelit Jakarta sempat menyampaikan usulan agar Pemprov DKI menunda pemberlakuan tilang emisi.Misalnya di Kota Bekasi, Dinas Perhubungan setempat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait tilang emisi. Padahal, Pemerintah Kota Bekasi juga butuh waktu untuk mengakomodir sekitar 660.000 kendaraan yang berasal dari wilayah itu agar dapat melakukan uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta memastikan penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota dari rencana mulai 13 November 2021 menjadi awal 2022. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan mulai 15-28 November 2021.

Adapun, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway, hingga knalpot bising yang juga bersinggungan dengan sosialisasi emisi gas buang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler