Polri Sita Rp 217 M dari Tindak Pidana Pinjol Ilegal

Penyidik masih mendalami rekening lain yang digunakan pelaku pinjol ilegal.

ANTARA//Reno Esnir/hp.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 217 miliar dari kejahatan tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain menyita barang bukti, penyidik menangkap 13 tersangka.

Tiga di antara tersangka merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). "Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Whisnu menjelaskan dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp 217 miliar. "Ini (uang) itu dari tujuh rekening," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, penyidik masih mendalami rekening lainnya yang digunakan para pelaku pinjol ilegal. Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menangkap 13 tersangka jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal China. Ketigabelas tersangka, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39). Tiga warga negara asing, GCY (38), WJS (32), dan JMS (57).

Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 311 KUHP, Pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dilapis dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Para pelaku diancam hukum maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler